LAMPUNG77.com – Polisi menangkap 2 orang terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan hasil curian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara Iptu A.E Siregar menjelaskan, keduanya berinisial EN (27), pelaku curanmor, warga Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, dan ES (40) pelaku penadahan, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Menurut Kapolsek, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada tiga hari sebelumnya di rumah korban pada sekitar pukul 23.00 WIB
“Tiga hari sebelumnya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku lalu menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara dan pihak Kepolisian pun segera melakukan penyelidikan.
Menurutnya, Team Tekab 308 Polsek Way Jepara kemudian meringkus kedua pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Minggu (18/5/2025).
Untuk melengkapi berkas proses lebih lanjut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK motor merk Honda Beat, 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu AE Siregar.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku akan diancam pasal berbeda. Pelaku EN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan pelaku ES dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.
Baca Juga: Maling Motor Satroni Puskesmas Way Jepara Lampung Timur, Honda Beat Raib
(And/P1)