Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor di Lampung Timur

Andono
Senin, 19 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap 2 orang terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan hasil curian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara Iptu A.E Siregar menjelaskan, keduanya berinisial EN (27), pelaku curanmor, warga Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, dan ES (40) pelaku penadahan, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Menurut Kapolsek, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada tiga hari sebelumnya di rumah korban pada sekitar pukul 23.00 WIB

“Tiga hari sebelumnya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku lalu menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara dan pihak Kepolisian pun segera melakukan penyelidikan.

Menurutnya, Team Tekab 308 Polsek Way Jepara kemudian meringkus kedua pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Minggu (18/5/2025).

Untuk melengkapi berkas proses lebih lanjut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK motor merk Honda Beat, 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu AE Siregar.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku akan diancam pasal berbeda. Pelaku EN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan pelaku ES dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

Baca Juga: Maling Motor Satroni Puskesmas Way Jepara Lampung Timur, Honda Beat Raib

(And/P1)

Tag CuranmorPencuri MotorPencuri Motor di Lampung TimurPencurian

BERITA TERKAIT

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf

Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal: Tidak Ada Toleransi!

Jumat, 15 Mei 2026
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf

Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

Jumat, 15 Mei 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun

Kronologi Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Sabtu, 9 Mei 2026
Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Sabtu, 9 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Video: Tingkah Lucu Gajah Rawana Saat Mandi di Lembah Hijau Lampung

Ampun! Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Minggu Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Juni 2026

Gempa M 4,9 Getarkan Tanggamus, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Pesawaran

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com