LAMPUNG77.com – Polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang digunakan untuk pesta sabu, pada Minggu (7/8/2022) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, mengamankan sebanyak 4 orang.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, dari lokasi penggerebekan tersebut awalnya polisi mengamankan dua orang pria warga setempat berinisial NY (39) dan R (22) berikut barang bukti plastik klip bekas pakai serta peralatan hisap sabu.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, lanjut Kapolsek, pihaknya kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22), warga Pekon Gadingrejo, dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran.
“Kedua tersangka ini diringkus polisi saat melintas di Jalan Umum Pekon Gadingrejo sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran,” kata Iptu Anwar Mayer Siregar, dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022) siang.
Dari kedua orang tersebut yakni RP dan HY, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan 2 buah pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka dijalanan, namun berhasil diketahui polisi,” ujarnya.
Baca Juga: Terjun ke Sungai Saat Dikejar Polisi, Bandar Narkoba di Lampung Tewas Tenggelam
(Yar/P1)