LAMPUNG77.com – Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung membongkar home idustry atau industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu. Satu orang yang diduga meracik atau membuat sabu tersebut diamankan polisi.
“Inisial tersangka adalah FP (30), warga Kecamatan Sukadana,” kata Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat konferensi pers, di Mapolres Lampung Timur, Kamis (21/3/2024).
“Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3/2023) sore kemarin,” lanjut Wakapolres didampingi Kasatnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh Petugas Kepolisian, selain menjual tersangka juga disinyalir memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu.
“Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, polisi juga menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(And/P1)