Lampung77.com – Seorang pelajar warga Way Lima, Pesawaran, Lampung, berinisial MRM (15), ditangkap polisi atas kasus pencurian.
Pelaku menggasak uang tunai dan rokok dari dalam toko di wilayah Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi, mengatakan pelaku diamankan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong pada Kamis, 6 Januari 2022.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-617/XI/2021/SPKT/Sek Kedondong/Res Pesawaran/Polda Lpg, tertanggal 9 November 2021.
“Pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian pembobol warung yang berada di Gedong Tataan dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di warung. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kedondong guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
AKP Amin Rusbahadi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 9 November 2021 lalu sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah warung milik korban bernama Aat Hidayat, warga Desa Cimanuk, Way Lima, Pesawaran.
Dalam melakukan aksinya, kata Kepolsek, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat lalu membongkar genteng atap toko.
“Kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil 10 slop rokok berbagai merk, mengambil uang tunai di dalam plastik yang ditaruh di dalam lemari toko sebesar kurang lebih Rp 500 ribu. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Kedondong,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 buah tas selempang warna coklat, 1 helai celana jins warna biru, 1 helai baju kemeja warna biru, dan 1 batang kayu.
Baca Juga:
3 Komplotan Pencuri Ditangkap di Pringsewu Lampung, Dua Pelaku Ditembak
(Yar/P1)