Lampung77.com
Selasa, 15 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korban di Pesawaran

Lampung77
Senin, 23 Desember 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

ADVERTISEMENT

LAMPUNG77.com – Polres Pesawaran melalui Unit Reskrim Polsek Tegineneng menangkap pelaku penikaman yang menewaskan korban di Pesawaran, Lampung.

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Induk Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pelaku diketahui berinsiail H (28), warga Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran. Ia kini ditahan di Rutan Mapolres Pesawaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban EA (26), warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, meninggal dunia tersebut.

“Iya, kami mengamankan pelaku H dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Umi, dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Dari penangkapan pelaku, kata Umi, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 30 sentimeter.

“Hasil koordinasi, kami telah meningkatkan status pelaku H menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya,” ujar Umi.

Dari hasil pemeriksaan, Umi menambahkan, tersangka H sempat menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya. Namun, korban menyangkal dan melawan sehingga pelaku jengkel.

Kemudian, pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau ke bagian belakang perut dan pinggang korban masing-masing satu kali.

“Pelaku H masih dilakukan pemeriksaan intensif dan bakal dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Umi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Bandar Lampung

(Yar/P1)

Tag PenikamanPesawaranPringsewuTewas Ditikam
ShareSendTweetShareShare

BERITA TERKAIT

Warga Bandar Lampung Tenggelam di Air Terjun Pesawaran

2 Warga Bandar Lampung Tewas Tenggelam di Air Terjun Pesawaran

Rabu, 11 Juni 2025
DOB Lampung Pesisir

Dokumen Usulan DOB Lampung Pesisir Diserahkan ke DPRD Pesawaran

Selasa, 4 Maret 2025
Polisi

Pria Ngaku Intel Korem yang Peras Warga di Lampung Ditangkap Polisi

Senin, 21 Oktober 2024
Polisi ringkus komplotan curanmor di Pringsewu dan sita 21 motor

Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, Ada Puluhan Motor Hasil Curian Disita

Rabu, 2 Oktober 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Lawan Brunei Hari Ini!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 15 Juli 2025

Info Cuaca BMKG, 10 Wilayah Lampung Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 14 Juli 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com