LAMPUNG77.com – Polres Pesawaran melalui Unit Reskrim Polsek Tegineneng menangkap pelaku penikaman yang menewaskan korban di Pesawaran, Lampung.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Induk Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pelaku diketahui berinsiail H (28), warga Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran. Ia kini ditahan di Rutan Mapolres Pesawaran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban EA (26), warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, meninggal dunia tersebut.
“Iya, kami mengamankan pelaku H dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Umi, dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dari penangkapan pelaku, kata Umi, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 30 sentimeter.
“Hasil koordinasi, kami telah meningkatkan status pelaku H menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya,” ujar Umi.
Dari hasil pemeriksaan, Umi menambahkan, tersangka H sempat menuduh korban akan mencuri sepeda motor miliknya. Namun, korban menyangkal dan melawan sehingga pelaku jengkel.
Kemudian, pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau ke bagian belakang perut dan pinggang korban masing-masing satu kali.
“Pelaku H masih dilakukan pemeriksaan intensif dan bakal dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Umi.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Bandar Lampung
(Yar/P1)