Lampung77.com – Maling motor di wilayah Lampung Tengah dikejar dan ditangkap warga. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan warga yang emosi.
Pelaku diketahui berinisial AS (37), warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Pelaku diamankan Tim Opsnal Anti Bandit Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung yang tengah melakukan patroli pada Selasa (10/5/2022) sore.
Pelaku kemudian langsung dibawa petugas ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menghindari amukan warga setelah aksinya terpergok korban.
Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Iswahyudi, Warga Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di area Peladangan Dusun II, Kampung Simpang Agung. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir ladang dengan kondisi terkunci stang.
“Melihat ada kesempatan, pelaku kemudian berusaha mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna silver BE-2751-GI milik korban yang diparkirkan di pinggir perladangan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Kapolsek mengatakan, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, pelaku ternyata tidak bisa menghidupkan kendaraan tersebut. Pelaku lalu mendorong sepeda motor itu kurang lebih dua sampai tiga meter dari lokasi.
“Namun, pada saat melakukan aksinya, pelaku dipergoki oleh korban yang dengan spontan berteriak maling sehingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Baca Juga: Dihamili Ayah Kandung, Gadis 13 Tahun di Lampung Tengah Operasi Caesar
Mendengar ada teriakan maling, warga yang berada di sekitar lokasi kemudian langsung membantu korban mengejar pelaku yang melarikan diri.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pada saat itu juga petugas yang sedang patroli menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah emosi,” kata Kapolsek.
Pelaku berikut barang bukti kunci letter T dan anak kunci lainya serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BE-2751-GI diamankan ke Polsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui telah beraksi di 6 TKP wilayah Seputih Agung sampai Adi Jaya dan masih kami lakukan pengembangan,” ungkap Kapolsek.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” pungkas Kompol Tatang Maulana.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Lampung Timur, Pelaku Utama DPO
(Yar/P1)