Lampung77.com – Dihamili Ayah kandung, seorang gadis berusia 13 tahun di Lampung Tengah akan menjalani persalinan melalui operasi caesar.
Korban kini hamil 9 bulan dan rencananya akan menjalani operasi di RS Demang Supulau Raya, Lampung Tengah. Sedangkan pelaku saat ini sudah divonis 19 tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan dengan usia korban yang masih 13 tahun, dinilai sangat riskan untuk melahirkan secara normal.
“Karena anak seumuran korban ini bahaya (melahirkan normal). Sehingga, malam ini rencananya mau operasi caesar,” kata Eko Yuono, saat dihubungi Lampung77.com, Minggu (27/2/2022) malam.
“Korban saat ini hamil 9 bulan. Kondisi korban saat ini sehat. Cuma sebelum operasi ini memang dia agak takut,” lanjut Eko.
Eko menjelaskan gadis berusia 13 tahun itu sebelumnya menjadi korban perbuatan bejat Ayah kandungnya berinisial P (48), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Korban diperlakukan tak senonoh oleh Ayah kandungnya sejak SD hingga SMP atau selama sekitar 3 tahun.
“Selama sekitar 3 tahun dari 2019 sampai pertengahan 2021 (korban) digauli Ayah kandungnya. Korban ini di bawah ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau tidak menuruti kemauannya,” ujar Eko.
Eko mengatakan pelaku selalu melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban saat kondisi rumah sepi.
“Jadi Ibu dan Ayahnya ini bekerja sebagai buruh. Ketika melakukan (menyetubuhi korban), kondisinya ibu korban ini saat tidak ada di rumah,” kata Eko.
Menurut Eko. kasus asusila yang dialami korban terbongkar setelah bibinya curiga dengan kondisi perut korban yang makin membesar. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut.
“Terungkap saat usia kehamilan korban 6 bulan. Bibinya saat itu curiga dengan kondisi perut korban yang makin membesar. Korban kemudian mengaku dan bibinya lapor ke polisi,” kata Eko.
“Dari awal laporan kasus ini, kami dari LPA Lampung Tengah mendampinginya sampai sekarang. Karena anak usia seperti korban ini sangat butuh support,” lanjutnya.
Baca Juga: Gadis di Lampung Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali, Korban Hamil dan Keguguran
Eko mengatakan pelaku yang merupakan Ayah kandung korban saat ini sudah divonis hukuman penjara selama 19 tahun.
“Pelaku sudah putus (divonis) 19 tahun (penjara). Sudah sekitar sebulan yang lalu (divonis),” pungkasnya.
Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
(Yar/P1)