LAMPUNG77.com – Seorang oknum guru ngaji di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli santri laki-laki yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku berinisial AN (21), berasal dari Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Namun, saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut karena diduga masih ada santri lainnya yang menjadi korban,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini, dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Oknum Guru di Bandar Lampung Perkosa Siswi di Sekolah, Rekam Adegan Tak Senonohnya
Ipda Etty mengungkapkan, korban mengalami perlakukan asusila oleh pelaku sebanyak 3 kali yakni dari Agustus hingga Oktober 2023.
Menurutnya, peristiwa tak senonoh itu berawal pada bulan Agustus 2023. Saat itu, korban diajak ke asrama pelaku pada sekitar pukul 11.00 WIB tanpa alasan yang jelas. Kemudian, korban dipaksa berbuat asusila oleh pelaku. Korban kemudian diberi uang dan diancam agar jangan melapor.
Baca Juga: Ngeri, 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah
“Kala itu, korban hanya mengangguk saja dan tidak melapor karena takut,” ujar Ipda Etty.
Kemudian, pada September 2023, kejadian itu terulang kembali. Saat itu, korban yang tengah tertidur, dibangunkan oleh pelaku pada sekitar pukul 04.00 WIB. Korban lalu diajak ke asramanya. Dan lagi, korban diminta melakukan perbuatan asusila di asrama pelaku.
Tak berhenti sampai disitu, pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa.
“Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban,” ungkapnya.
Peristiwa asusila yang menimpa korban akhirnya diketahui Sang Ayah pada sekitar bulan Desember 2023. Saat itu, Ayah korban mengetahui kejadian yang dialami putranya saat ada pertemuan orangtua.
Sang Ayah kala itu mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji. Kaget mendengar kabar tersebut, Ayah korban kemudian membawa putra ke kantor pondok pesantren untuk bicara.
“Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku kemudian mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali kepada korban,” kata Ipda Etty.
Atas kejadian tersebut, Ayah korban melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah. Kini, pelaku telah diamankan polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Keterlaluan! Oknum Guru SD di Lampung Timur Cabuli Murid di Kelas
(Yar/P1)