Lampung77.com – Oknum guru honorer di salah satu SMPN di Kota Bandar Lampung berinisial H (28), ditangkap polisi. Pelaku ditangkap atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi di sekolah tempatnya mengajar.
Selain berbuat tak senonoh terhadap korban, pelaku juga merekam adegan bejatnya itu menggunakan kamera ponselnya. Rekaman video tersebut kemudian dijadikan pelaku untuk mengancam korban.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan penangkapan oknum guru honorer SMPN di Bandar Lampung tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Kedaton.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Kapolsek, pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di salah satu SMPN Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Dihamili Ayah Kandung, Gadis 13 Tahun di Lampung Tengah Operasi Caesar
Kompol Atang Samsuri menjelaskan, perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin, 7 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas. Sebelum melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut, pelaku terlebih dahulu menghubungi korban untuk datang ke sekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai.
“Namun, sampai di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Dimana pelaku juga sempat merekamnya,” kata Kapolsek, kepada Wartawan, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Kejam! Ibu di Bandar Lampung Aniaya Anak Kandung Gegara Pulang Tak Bawa Uang
Rekaman video tersebut rupanya digunakan pelaku untuk mengancam korban. Pelaku mengancam jika tidak menurutinya, maka akan menyebarkan video tak senonoh tersebut dan akan menngeluarkan gadis 15 tahun itu dari sekolah.
“Akibat Perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti diamankan oleh Polsek Kedaton dan pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar
(Yar/P1)