Lampung77.com – Polisi menangkap dua orang pelaku pembobolan rumah di Tanggamus, Lampung. Satu pelaku diantaranya merupakan pegawai honorer di BPBD Kabupaten Tanggamus.
Adapun TKP pembobolan rumah tersebut yakni di wilayah Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Kusa, Kecamatan Kota Agung.
Kedua pelaku yang kini telah diamankan yakni berinisial RU (27) dan HA (30). Keduanya merupakan warga Pekon Terbaya, Kota Agung. Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi seorang pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran.
Dari penangkapan tersebut terungkap, seorang pelaku yakni RU ternyata merupakan pegawai honorer pada BPBD Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap ketika sedang piket di kantor tempatnya bekerja.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan kedua pelaku ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pada medio November 2021 hingga Januari 2022.
Laporan itu diantaranya, tertanggal 21 November 2021 dengan korban atas nama Halimatussadiah, warga Pekon Terbaya.
Kemudian, laporan tertanggal 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40) dan Aliza (27). Kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung.
“Berdasarkan 3 laporan tersebut dan dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka, keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB,” kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya handphone Samsung J2 Prime milik korban Halimatussadiah, speaker aktif merk Sharp, TV Sharp milik korban Apriyadi, dan speaker merk Noise warna hitam milik korban Aliza.
“Selain mengamankan barang bukti, kami juga menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatussadiah,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Komplotan Pencuri Ditangkap di Pringsewu Lampung, Dua Pelaku Ditembak
Kapolsek menjelaskan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah korban dan mengambil handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan handphone Realme c15 warna biru serta uang tunai Rp 650 ribu. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Aksi serupa juga dilakukan pelaku di rumah korban Apriyadi. Pelaku membobol jendela rumah korban dan mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk Sharp warna putih dengan kerugian Rp 5 juta.
Selanjutnya, di rumah korban Aliza, pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat pagar menggunakan tangga. Pelaku lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp 4 juta.
“Pencurian tersebut dilakukan pada dini hari ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan pelaku lainnya yang belum tertangkap kini ditetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kenalan Lewat HP, Pria Ini Bawa Kabur Motor Janda di Lampung
(Yar/P1)