Lampung77.com – Seorang pria berinisial, YA, warga Kampung Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian sepeda motor.
Pelaku ditangkap Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Kamis (6/1/2022) Sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Alan Ridwan mengatakan awalnya korban bernama Sumai Narsih (44), Warga Desa Banjar Rejo, Batang Hari, Lampung Timur, yang berstatus seorang janda dikenalkan rekannya dengan pelaku YA lewat handphone (HP).
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual madu keliling tersebut ketika itu mengaku berstatus duda. Setelah saling kenal, keduanya pun berkomunikasi melalui HP.
“Kemudian pelaku dan korban janjian bertemu di Punggur lalu pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke rumah saksi di Kampung Sido Waras, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah,” kata Ipda Alan Ridwan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
Sesampainya di lokasi, kata Kapolsek, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil madu karena ada pesanan.
“Setelah sepeda motor diberikan, pelaku pergi dan tidak kembali serta nomor handphone tidak dapat dihubungi pada Minggu (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB “ kata Alan.
Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Bumi Ratu Nuban. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bersembunyi di Propinsi Bangka. Kemudian, didapat informasi pada Kamis (6/1/2022) pelaku pulang ke rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Polisi kemudian bergerak ke kediaman pelaku dan melakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap berikut barang buktinya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, pelaku akan diJerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara.
Baca Juga: Gadis di Lampung Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali, Korban Hamil dan Keguguran
(Yar/P1)