Lampung77.com
Kamis, 18 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Muncikari dan 2 PSK Diamankan Polisi

Lampung77
Senin, 1 April 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Bisnis esek-esek di Pringsewu

Seorang wanita terduga muncikari kasus prostitusi online di Pringsewu diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan seorang mucikari dalam kasus dugaan prostitusi online di Pringsewu, Lampung, Minggu (31/3/2024) malam. Pelaku diduga muncikari dalam bisnis esek-esek ini berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Selain mucikari, Polisi juga mengamankan dua orang lainya yang berperan menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK) yakni KH (18), warga Kabupaten Pesawaran, dan MR (26) warga Jakarta.

Selain ketiga wanita tersebut, petugas juga menyita satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp 1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat, Minggu (31/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

“Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS,” kata Iptu Al Haqqi, dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Iptu Haqqi mengungkapkan, NS yang dalam keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita sebagai PSK melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp 700 ribu. Pelaku mengaku sudah menjalani bisnis esek-esek tersebut sebulan terakhir ini.

“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp 100 ribu per transaksi,” ujarnya.

Ketiga wanita tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadan,” pungkasnya.

(Yar/P1)

Tag Bisnis Esek-esekPencabulanProstitusi

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Cuaca Lampung Hari Ini: Cerah dan Potensi Hujan di 3 Wilayah

Anggota DPRD Lampung Fauzan Sibron Ucapkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Hasil Piala Dunia 2026: Prancis-Argentina Menang, Mbappe Brace dan Messi Hattrick!

Harga Emas Antam Naik Hari Ini Rabu 17 Juni 2026, Berikut Rinciannya

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 10 Wilayah Lampung Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 16 Juni 2026, Cek Rinciannya

Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Buruk di Lampung Timur, 2 Orang Hilang

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com