LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena berkali-kali setubuhi anak tiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2021 atau ketika korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP hingga kini kelas 2 SMK.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: 10 Kali Setubuhi Siswi SMA, Pria di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
Ia menjelaskan, pelaku berinisial SO (41) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (7/9/2023) lalu sekitar pukul 17.00 Wib. Pelaku ditangkap hanya berselang kurang lebih 2 jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya,” kata Iptu Al Haqqi, dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
Iptu Al Haqqi mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini berawal saat saksi MN (48), yang merupakan paman korban, mendengar kabar dari warga bahwa korban diduga telah disetubuhi ayah tirinya.
Mendapat informasi itu, saksi MN langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya, kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Mengetahui keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut IPtu Al Haqqi, perbuatan tak senonoh pelaku dilakukan sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP atau sekira akhir tahun 2021 hingga kini korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK.
Perbuatan bejat pelaku selalu dilakukan di kamar rumah korban. Terakhir, perbuatan asusila itu terjadi pada Mei 2023 lalu. Saat itu, pelaku beralasan tidak kuat menahan nafsu.
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.
Atas penangkapan pelaku SO, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Sadis! Pria di Tanggamus Aniaya Istri dan Anak Tiri Pakai Golok
(Yar/P1)