LAMPUNG77.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) pecat distributor atau kios resmi Bintang Jaya yang selewengkan 8,7 ton pupuk urea subsidi di Lampung.
Tindakan tegas tersebut dilakukan Pupuk Indonesia usai Polda Lampung mengungkap adanya penjualan pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan. Dimana, pupuk subsidi tersebut tidak dijual ke petani melainkan ke pelaku usaha.
Penjualan tersebut terjadi antara pelaku berinisial IS, pemilik kios resmi Bintang Jaya asal Lampung Selatan, kepada pelaku DD, seorang pemilik toko di Lampung Timur.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Sudin Minta Kementan Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi
VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Jambak, menyebutkan bahwa pihaknya telah membekukan dan memecat kios resmi Bintang Jaya tersebut.
Menurutnya, Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia sudah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios yang menyalahgunakan tugasnya,” kata Jambak, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
Jambak mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu dapat dilayani oleh kios resmi lainnya. Dengan begitu, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kata Jambak, pemilik kios Bintang Jaya di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjual pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau sekitar 8,75 ton kepada toko Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Selain itu, pemilik toko Berkah Abadi juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jambak mengapresiasi upaya dan kinerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. Ia mengaku, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Jambak juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Ia menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga, peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyelewengan 8,7 ton pupuk urea subsidi. Dua pelaku ditangkap di wilayah Natar, Lampung Selatan, dan Metro Kibang, Lampung Timur.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi mengatakan pupuk bersubsidi tersebut dijual bukan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya, melainkan kepada pelaku usaha.
“Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, telah menjual pupuk urea bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, bukan ke kelompok tani yang berhak dan beda wilayah atau rayon,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Subsidi, 2 Pelaku Ditangkap, Ini Modusnya
(Yar/P1)