Lampung77.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
Pasalnya, anggaran program pupuk subsidi sebesar Rp 30 triliun pada tahun 2020 itu faktanya masih belum efektif meningkatkan produktivitas petani Indonesia.
“Isu ini kerap kali menjadi topik pembahasan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi, baik di Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat. Apa tindakan yang sudah dilakukan?” tanya Sudin saat membuka rapat dengar pendapat membahas permasalahan pupuk, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi DPR, Kamis (3/2/2022).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Sudin mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi. Di antaranya, ketersediaan pupuk yang tidak sesuai dengan musim tanam, validitas data pada e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), perdagangan pupuk ilegal, hingga praktik penjualan pupuk bersubsidi secara bundling dengan produk pertanian.
“Kalau otak enggak benar, ya udah enggak benar aja. Mau pakai cara apapun ya enggak bisa. Ini mungkin enggak, dalam waktu dekat ini, Kementan membuat terobosan untuk meng-collect data dulu yang mana saja berhak mendapatkan pupuk bersubsidi?” tanya politisi PDI Perjuangan itu.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Lampung 1 ini juga mempertanyakan alokasi pupuk bersubsidi pada sektor perikanan yang tidak ada kejelasan dalam penyalurannya.
Mengetahui koordinasi yang tidak sinkron, Sudin pun menekankan untuk memisahkan tanggung jawab masing-masing stakeholder yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga, antar stakeholder menjadi jelas tupoksinya, sekaligus tidak saling lempar tanggung jawab.
Sudin menambahkan, Komisi IV DPR RI akan mengundang pihak terkait seperti Sekjen Kementan RI, Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan, Kepala Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dirjen Perikanan Budi Daya KKP, dan Dirut PT Pupuk Indonesia.
“Kita minta segera dibenahi RDKK sekaligus menindak keterlibatan oknum distributor pupuk di masing-masing wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil menjelaskan tindak lanjut Kementan terhadap rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.
Menurut Ali Jamil, pihaknya mengusahakan agar petani dengan lahan kurang dari 2 hektare menerima pupuk bersubsidi.
“Menentukan prioritas penerima pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas terdampak inflasi, mengusulkan penambahan anggaran, hingga menyusun mekanisme pendataan penerima pupuk bersubsidi setelah alokasi ditetapkan,” kata Ali Jamil.
Baca Juga: Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, DPR Peringatkan Kementan Benahi Data RDKK
(Yar/P1)