Lampung77.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui salah satu aplikasi kencan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial R, warga Tulangbawang Barat, yang diduga sebagai muncikari.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 19 Februari 2022 lalu.
Setelah mendapat informasi itu, kata Adi Sastri, Ditreskrimum Polda Lampung kemudian mengamankan dua orang wanita di sebuah hotel di wilayah Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Oknum Guru di Bandar Lampung Perkosa Siswi di Sekolah, Rekam Adegan Tak Senonohnya
Kedua wanita tersebut yakni berinisial I (32) dan A (15), anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan orang.
“Dimana dua wanita itu inisial I dan A. Adapun wanita berinisial A masih berumur 15 tahun atau di bawah umur,” kata AKBP Adi Sastri, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua wanita tersebut, kata AKBP Adi Sastri, keduanya mengaku diberikan komisi setelah melayani pria hidung belang senilai Rp 1 juta per orang oleh pria berinisial R.
“Sedangkan R ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per orang,” ungkap Adi Sastri.
Baca Juga: 2 Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang di Lampung, Salah Satunya ASN
Klik ke halaman selanjutnya >>> Modus operandi tersangka R yakni…