LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan seorang mucikari dalam kasus dugaan prostitusi online di Pringsewu, Lampung, Minggu (31/3/2024) malam. Pelaku diduga muncikari dalam bisnis esek-esek ini berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Selain mucikari, Polisi juga mengamankan dua orang lainya yang berperan menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK) yakni KH (18), warga Kabupaten Pesawaran, dan MR (26) warga Jakarta.
Selain ketiga wanita tersebut, petugas juga menyita satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp 1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat, Minggu (31/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
“Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS,” kata Iptu Al Haqqi, dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Iptu Haqqi mengungkapkan, NS yang dalam keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita sebagai PSK melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp 700 ribu. Pelaku mengaku sudah menjalani bisnis esek-esek tersebut sebulan terakhir ini.
“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp 100 ribu per transaksi,” ujarnya.
Ketiga wanita tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadan,” pungkasnya.
(Yar/P1)