LAMPUNG77.com – Polisi menangkap dua wanita dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 9 warga Lampung.
Kedua wanita tersebut ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Selasa (8/3/2022). Status keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kedua tersangka yakni berinisial SPA (48), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Lampung Tengah, dan LW (31), warga Ponorogo Jawa Timur.
Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan nomor surat laporan Polisi LP/ A/ 180/ II: SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022.
Reynold menyebutkan terungkapnya kasus dugaan TPPO ini berdasarkan laporan dari masyarakat pada 2 Februari 2022. Saat itu, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung kemudian berhasil menyelamatkan 9 orang korban yang direkrut dan ditampung di mess PT. Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo, Jawa Timur.
“Kita tetapkan dua orang tersangka,” kata Reynold Elisa P. Hutagalung, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (9/3/2022).
Selain mengamankan kedua tersangka, kata Reynold, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPO tersebut.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Adapun barang bukti yang diamankan….