Lampung77.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin memperingatkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk segera membenahi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sudin menegaskan, jika pondasi penyaluran pupuk bersubsidi berupa data RDKK tidak sinkron dengan kebutuhan di lapangan, maka celah itu akan semakin membuka kesempatan penyelewengan pupuk bersubsidi di Indonesia.
“Bagaimana bisa terjadi mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan? Belum lagi, adanya temuan Ombudsman. Terjadi manipulasi RDKK. Ditemukan ada 360 ribu warga yang meninggal dunia, terungkap ada ketidaksesuaian data NIK di beberapa provinsi,” kata Sudin, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan jajaran Eselon I Kementan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (2/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan Kementan agar tidak main-main mengelola dana sebesar Rp 70 miliar untuk kegiatan pengumpulan (collect) data RDKK. Menurut Sudin, dana tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk pembenahan data RDKK.
Di sisi lain, Sudin pun menemukan adanya permasalahan koordinasi internal Kementan yang tidak sinkron.
Ia menilai, permasalahan dana RDKK yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, serta koordinasi internal Kementan yang tidak sinkron ini akan sangat mempengaruhi kualitas RDKK ke depannya.
“Kami melihat Kementan koordinasi internal saja tidak sinkron. Dari RDKK saja sudah bermasalah. Bagaimana ini?” ujar Legislator asal daerah pemilihan Lampung 1 tersebut
Mewakili Komisi IV DPR RI, Sudin menyampaikan agar Kementan segera memperketat pengawasan pelaksanaan RDKK melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Ia pun berharap setiap kegiatan tahapan RDKK harus didukung oleh anggaran memadai.
Terakhir, guna memperoleh informasi yang kaya perspektif dan komprehensif demi menemukan solusi yang tuntas, Komisi IV DPR RI berencana akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan PT Pupuk Indonesia bersama anak perusahaan, jajaran Sekretariat Jenderal Kementan, beserta Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Sudin Minta Kementan Perbaiki Pengelolaan Pupuk Subsidi
(Yar/P1)