LAMPUNG77.com – Polemik pembukaan jalan baru di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono antara warga dan pemerintah desa setempat akhirnya dimediasi DPRD Lampung Timur.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung Timur, Senin (27/6/2022), Kepala Desa (Kades) Sadar Sriwijaya, Santosa, menyampaikan permintaam maaf dan mengakui kesalahannya secara langsung kepada warga.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya ngaku salah. Kalau mau ditutup ya silahkan. Sekali lagi saya minta maaf,” kata Santoso, seperti dilansir Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Selasa (28/6/2022).
Santoso pun mengaku siap memenuhi tuntutan ganti rugi tanam tumbuh yang telah rusak dan akan menggratiskan pembuatan surat tanah baru bagi warga yang terdampak kerusakan akibat pembukaan jalan baru itu.
Adapun nilai ganti rugi kepada warga yang ditawarkan Kades Sadar Sriwijaya yakni sebesar Rp 30 juta untuk keseluruhan.
Salah seorang perwakilan warga, Opan mengaku pihaknya menerima permintaan maaf dari Kepala Desa Sadar Sriwijaya tersebut. Meski demikian, warga mengaku belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan.
“Kami menerima permintaan maaf Pak Kades. Tapi nilai yang ditawarkan untuk ganti rugi terhadap rusaknya tanam tumbuh yang telah rusak masih belum sesuai jika itu untuk keseluruhan,” kata Opan.
Baca Juga: Protes Pembukaan Jalan Baru di Lampung Timur, Warga Lapor ke Polda Lampung
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur, Gunardi, dalam audiensi itu memberikan dua opsi kepada Pemerintah Desa Sadar Sriwijaya dan warga agar permasalahan yang terjadi dapat segera terselesaikan dengan baik.
Dua opsi tersebut yakni pihak pemerintahan desa memenuhi ganti rugi kerusakan tanam tumbuh dan melakukan pembuatan surat tanah baru atau sertifikat.
“Kades sudah minta maaf, saya harap warga bisa legowo. Niat Kades akan membangun jalan itu baik, namun hanya prosedurnya saja yang salah,” ujar Gunardi.
Baca Juga: Soal Polemik Pembukaan Jalan Baru, Bupati Lampung Timur: Warga Jangan Dirugikan!
Gunardi menyarankan agar persoalan tersebut dapat kembali dilakukan musyawarah secara kekeluargaan, terutama soal ganti rugi.
Menurutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD Lampung Timur akan memprioritaskan pembangunan pengerasan jalan usai pembukaan jalan di Desa Sadar Sriwijaya. Kemudian, melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat akan memasukan Desa Sadar Sriwijaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada tahun depan.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Pembukaan Jalan Baru Diprotes hingga Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang
(Andono/Yar/P1)