LAMPUNG77.com – Seorang pria di Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.
Pelaku yakni berinisial MS (49), warga Dusun Way Layap I, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pelaku diduga mencabuli anak gadis berusia 16 tahun.
“Pelaku MS (46) diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Menurut AKP Supriyanto Husin, pelaku ditangkap pada Selasa (23/8/2022) berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Pesawaran.
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup serta keterangan para saksi.
“Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 22 Juni 2022,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung
Kronologi Pencabulan
Supriyanto menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban. Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang saat itu sedang duduk di ruang tamu. Kemudian, pelaku duduk disamping korban.
Setelah itu, lanjut Supriyanto, pelaku memegang dua bagian tubuh sensitif korban yakni di bagian payudara dan organ imtim korban.
Atas kejadian tersebut, korban yang tidak terima dengan perbuatan tak senonoh pelaku kemudian mengadu ke orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Pesawaran.
Dalam kasus ini, kata Supriyanto, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 helai baju lengan pendek warna coklat milik korban, serta 1 helai celana pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun di Pesawaran Lampung
(Yar/P1)