LAMPUNG77.com – Seorang Ayah di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku yakni berinisial M (48), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung. Aksi bejat pelaku terhadap putri kandungnya itu dilakukan berulang kali selama hampir 1 tahun yakni dari Juni 2021 hingga Mei 2022.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, dalam sehari pelaku bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali.
Selain itu, korban juga memberikan pengakuan yang mengejutkan. Korban mengaku pernah dijual oleh Sang Ayah dengan dalih untuk membayar hutang.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan pihaknya masih mendalami pengakuan dari korban tersebut. Jika hal itu terbukti benar, pelaku juga bakal terancam tindak pidana perdagangan orang.
“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar akan kita kita jerat dengan pasal berlapis yaitu UU Perdagangan Manusia dan ini masih kita dalami,” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, seorang Ayah di Pringsewu, Lampung, tega perkosa anak kandung yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali dalam kurun waktu hampir sekitar 1 tahun.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan atas perbuatan bejat ayahnya, menceritakan kejadian itu kepada Ibunya. Kasus asusila ini pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Atas laporan itu, tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku MS, pada Kamis (28/7/2022) lalu di rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Kapolres mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan juga ancaman fisik lainnya agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Pringsewu Lampung Berulang Kali Perkosa Anak Kandung Usia 12 Tahun
(Yar/P1)