LAMPUNG77.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, meringkus 5 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu. Kelima tersangka ditangkap di wilayah Pringsewu dan Pesawaran.
Kelima tersangka yang diamankan tersebut yakni berinisial SBA (27) dan MGR (21), warga Pringsewu, serta ZZH (19), AR (17) dan BY (21), warga Pesawaran.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond mengungkapkan tersangka SBA dan MGR diringkus polisi pada Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Menurut Kapolres, tersangka SBA diringkus di rumahnya. Dari tangan SBA, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, 1 bundel plastik klip, dan 1 buah timbangan digital yang disembunyikan dalam kotak kayu di belakang rumah tersangka.
Dari penangkapan SBA, berselang satu jam kemudian, Polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap MGR saat sedang melintas di Jalan Umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Dari tangan MGR, polisi kembali menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram.
“Jadi dari kedua tersangka ini, disita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram,” kata Iptu Y. Raymond, dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, lanjut Raymond, diringkus polisi pada Sabtu, 30 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka ZZA dan AR ditangkap saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sebuah Halte di tepi ruas Jalan Lintas Barat Sumatera yang tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit sepeda motor.
Sementara tersangka BY, diamankan polisi berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, Pesawaran.
“Dari tersangka BY, diamankan 1 buah plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan 3 buah plastik klip bekas pakai,” ungkap Raymond.
Baca Juga: Terjun ke Sungai Saat Dikejar Polisi, Bandar Narkoba di Lampung Tewas Tenggelam
Ia menambahkan, dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru 6 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut yakni SBA dan MGR,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)