LAMPUNG77.com – Polisi menggerebek pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat sedang pesta sabu di Jabung, Lampung Timur. Sebanyak 3 orang diamankan polisi dalam penggerebakan inia. Dari hasil pengembangan, petugas juga kembali mengamankan 1 orang sebagai penadah hasil curian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni menjelaskan keempat pelaku tersebut adalah S (35) dan F (20) sebagai pelaku utama kasus curanmor. Kemudian, AMP (20) dan N (31) yang juga terlibat dalam pencurian motor pada kasus yang berbeda. Mereka merupakan warga Jabung dan warga Bandar Sribhawono.
Dari data kepolisian setempat, peristiwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 21 November 2025 lalu sekira pukul 21.25 WIB di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
“Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di depan rumahnya. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 21.40 WIB, saat korban hendak mengantar nasi ke pondok, ia mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat semula,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nilai kerugian sekitar Rp 11 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti di back-up Tekab 308 Polres Lampung Timur, Tekab 308 Polsek Jabung dan Tekab Polsek Bandar Sribhawono, mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku. Tim gabuangan kemudian melakukan upaya penangkapan.
“Saat diamankan, para pelaku juga diketahui tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika itu,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan S (35) dan F (20) sebagai pelaku utama. Selain itu, turut diamankan AMP (20), warga Jabung, yang juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasir Sakti pada 19 Desember 2025.
Dari hasil pengembangan, AMP mengaku menjual hasil curian kepada rekannya berinisial N (31). Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan upaya paksa dan mengamankan N di kediamannya. Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pasir Sakti guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku S, F, dan AMP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara N dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertolongan jahat” pungkasnya.
Baca Juga:
Sempat Lepaskan Tembakan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lampung Timur
(And/P1)




