Lampung77.com
Kamis, 27 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Lampung Timur

Andono
Jumat, 10 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap pelaku pemerkosaan di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial ST (38) warga Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Menurutnya, peristiwa asusila itu terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang rumah korban.

Baca Juga: Kata Kapolres Lampung Timur Soal Penyelidikan Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini

Pelaku kemudian naik ke atap rumah dan menjebol asbes kamar mandi bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku lantas menuju kamar korban.

Stefanus mengungkapkan saat itu korban sedang dalam kondisi tertidur. Pelaku kemudian langsung menyekap mulut korban. Dengan ancaman menggunakan senjata tajam, pelaku lalu memaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban kemudian menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (2/10/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan secara sadar,” kata Steafanus, dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster berwarna hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 33 cm yang memiliki gagang dan sarung dari kayu.

“Pelaku untuk saat ini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Baca Juga: Pura-pura Bertamu, Pria Ini Hendak Perkosa Istri Orang di Lampung Timur

(And/P1)

Tag Lampung TimurPemerkosaanPerkosa

BERITA TERKAIT

IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

3 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Usai SPBU Digeruduk Warga Lampung Timur

Selasa, 18 November 2025
Polisi

Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi Gegara Kasus Gabah

Selasa, 18 November 2025
Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

Ratusan Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

Senin, 17 November 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 26-28 November 2025, Cek Selengkapnya!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Naik Lagi Hari Ini Rabu 26 November 2025

Pembawa Ratusan Ribu Ekstasi yang Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa 10 Wilayah Lampung Hari Ini

Polda Siapkan 1.612 Personel Amankan Ijtima Ulama Dunia 2025 di Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com