Lampung77.com
Senin, 6 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

425 Napi di Way Kanan Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Lampung77
Sabtu, 17 Agustus 2024
in Lampung
A A
425 Napi di Way Kanan Dapat Remisi Kemerdekaan

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani bersama Bupati Way Kanan Raden Adipati Suraya secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua napi usai upcara peringatan HUT ke79 Kemerdekaan RI. (Foto: Yoga)

LAMPUNG77.com – Sebanyak 425 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Kanan, Lampung, mendapatkan remisi pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut, 4 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani mengatakan peringatan Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Hal itu tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Ia mengatakan Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana atau remisi bagi napi yang memenuhi syarat serta menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin mengikuti program pembinaan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan telah mengikuti progam pembinaan dengan baik serta telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas kelas IIB Way Kanan,” ungkap kata Syarpani, usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Pemda Kabupaten Way Kanan, Sabtu (17/8/2024).

Ia menjelaskan jumlah napi yang mendapatkan remisi yaitu sebanyak 425 orang dengan pengurangan masa menjalani pidana yang bervariasi.

“Total ada 425 orang narapidana mendapatkan remisi umum di Lapas Way Kanan. Rinciannya, 47 orang mendapat remisi 1 bulan, 85 orang mendapat 2 bulan, 116 orang mendapat 3 bulan, 125 orang mendapat 4 bulan, 47 orang mendapat 5 bulan dan 5 orang mendapat 6 bulan. Dengan jumlah keseluruhan 421 orang mendapat RU I. Kemudian, 4 orang mendapat RU II langsung bebas,” ungkap Syarpani.

Penyerahan remisi kepada napi Lapas Way Kanan tersebut secara simbolis diberikan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya kepada Nasir Bin Sabiis dan Aris Bin Ismail.

Baca Juga: Ucapan Selamat HUT ke-79 RI

(Yoga/Bowo/P1)

Tag NapiRemisiRemisi KemerdekaanWay Kanan

BERITA TERKAIT

Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Jalan di Way Kanan Lampung Rusak Parah

Sabtu, 28 Maret 2026
Korban tenggelam di Way Kanan Lampung

2 Orang Tenggelam di Way Kanan Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Maret 2026
Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat

Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat Kompol

Selasa, 3 Februari 2026
Kasus narkoba di Way Kanan

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Rabu, 14 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 6 April 2026

Super Sidibe!

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terbang Tinggi hingga Harga BBM April 2026

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Merak Bakauheni 6-9 April 2026

BMKG: 8 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Klasemen Super League Usai Bhayangkara FC Kalahkan Persija dan Persib-Borneo Menang

Hasil Super League: Bhayangkara Presisi Lampung FC Tumbangkan Persija Jakarta 3-2

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com