Lampung77.com
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Bisnis Esek-esek di Pringsewu, Muncikari dan 2 PSK Diamankan Polisi

Lampung77
Senin, 1 April 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Bisnis esek-esek di Pringsewu

Seorang wanita terduga muncikari kasus prostitusi online di Pringsewu diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan seorang mucikari dalam kasus dugaan prostitusi online di Pringsewu, Lampung, Minggu (31/3/2024) malam. Pelaku diduga muncikari dalam bisnis esek-esek ini berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Selain mucikari, Polisi juga mengamankan dua orang lainya yang berperan menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK) yakni KH (18), warga Kabupaten Pesawaran, dan MR (26) warga Jakarta.

Selain ketiga wanita tersebut, petugas juga menyita satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp 1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat, Minggu (31/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

“Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS,” kata Iptu Al Haqqi, dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Iptu Haqqi mengungkapkan, NS yang dalam keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita sebagai PSK melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp 700 ribu. Pelaku mengaku sudah menjalani bisnis esek-esek tersebut sebulan terakhir ini.

“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp 100 ribu per transaksi,” ujarnya.

Ketiga wanita tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadan,” pungkasnya.

(Yar/P1)

Tag Bisnis Esek-esekPencabulanProstitusi

BERITA TERKAIT

Asusila

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Selasa, 7 Juli 2026
Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Prediksi Andi Desfiandi Terwujud, Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026

BMKG: 3 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 16 Juli 2026

Libas Inggris, Argentina Bersua Spanyol di Final Piala Dunia 2026

BMKG Deteksi 8 Titik Panas di Wilayah Lampung

BMKG: Berikut Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Hari Ini Kamis 16 Juli 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 15 Juli 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com