Lampung77.com
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas Tegineneng Ditahan Kejari Pesawaran

Lampung77
Selasa, 7 November 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Kepala Puskemas Tegineneng Ditahan Kejari Pesawaran

Kepala Puskemas Tegineneng, TDS< ditahan Kejari Pesawaran. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.COM – Kepala Puskemas Tegineneng, TDS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021-2022.

Kasubsi Intelijen Kejari Pesawaran, Try Kesuma Wijaya Andi, saat dihubungi, Selasa (7/11/2023), membenarkan pihaknya telah menahan TDS.

“Iya (ditahan). TDS ini jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Tegineneng,” kata Wijaya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjerat Eks Kades di Lampung Timur

“TDS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2021-2022,” lanjutnya.

Menurut Wijaya, pihaknya menetapkan TDS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Kejari Pesawaran berkesimpulan bahwa telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup. Selanjutnya, TDS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

“Kemudian, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan,” lanjut Wijaya.

Wijaya menambahkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka TDS yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atau, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: 3 Modus Staf Kejari Bandar Lampung Korupsi Rp 4,1 Miliar Uang Tunjangan Pegawai

(Yar/P1)

Tag Kejari PesawaranKepala Puskesmas Tegineneng Ditahan KejariKorupsiKorupsi Dana BOK

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Tol Lampung

Kejati Amankan Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025
Keajti Lampung Menahan Pegawai Bank BUMN di Pringsewu atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah

Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Lampung

Selasa, 22 Juli 2025
Buronan korupsi di Lampung ditangkap

Buronan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Lampung Ditangkap Saat Makan di Restoran

Jumat, 18 Juli 2025
Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Timur

Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Timur

Selasa, 17 Juni 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Klasemen Sementara Medali PON Beladiri 2025: Raih 2 Perunggu, Lampung Posisi 16

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 13 Oktober 2025

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Kebakaran Rumah di Metro Lampung, 1 Orang Tewas Terpanggang

5 Atlet Lampung Kalah di Hari Pertama PON Beladiri 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com