Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas Tegineneng Ditahan Kejari Pesawaran

Lampung77
Selasa, 7 November 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Kepala Puskemas Tegineneng Ditahan Kejari Pesawaran

Kepala Puskemas Tegineneng, TDS< ditahan Kejari Pesawaran. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.COM – Kepala Puskemas Tegineneng, TDS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021-2022.

Kasubsi Intelijen Kejari Pesawaran, Try Kesuma Wijaya Andi, saat dihubungi, Selasa (7/11/2023), membenarkan pihaknya telah menahan TDS.

“Iya (ditahan). TDS ini jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Tegineneng,” kata Wijaya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjerat Eks Kades di Lampung Timur

“TDS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2021-2022,” lanjutnya.

Menurut Wijaya, pihaknya menetapkan TDS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Kejari Pesawaran berkesimpulan bahwa telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup. Selanjutnya, TDS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

“Kemudian, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan,” lanjut Wijaya.

Wijaya menambahkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka TDS yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atau, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: 3 Modus Staf Kejari Bandar Lampung Korupsi Rp 4,1 Miliar Uang Tunjangan Pegawai

(Yar/P1)

Tag Kejari PesawaranKepala Puskesmas Tegineneng Ditahan KejariKorupsiKorupsi Dana BOK

BERITA TERKAIT

Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Kejati Ungkap Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Rp 2,9 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026
Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Jumat, 31 Oktober 2025
Eks Bupati Pesawaran Tersangka Korupsi SPAM

Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPAM, Termasuk Eks Bupati Pesawaran

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasus Korupsi Tol Lampung

Kejati Amankan Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 13 Februari 2026

Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadan dan Lebaran 2026 di Lampung, Cek Tanggalnya!

BMKG: Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang 13-14 Februari 2026

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com