LAMPUNG77.COM – Kepala Puskemas Tegineneng, TDS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021-2022.
Kasubsi Intelijen Kejari Pesawaran, Try Kesuma Wijaya Andi, saat dihubungi, Selasa (7/11/2023), membenarkan pihaknya telah menahan TDS.
“Iya (ditahan). TDS ini jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Tegineneng,” kata Wijaya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjerat Eks Kades di Lampung Timur
“TDS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2021-2022,” lanjutnya.
Menurut Wijaya, pihaknya menetapkan TDS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Kejari Pesawaran berkesimpulan bahwa telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup. Selanjutnya, TDS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.
“Kemudian, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan,” lanjut Wijaya.
Wijaya menambahkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka TDS yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atau, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: 3 Modus Staf Kejari Bandar Lampung Korupsi Rp 4,1 Miliar Uang Tunjangan Pegawai
(Yar/P1)