LAMPUNG77.COM – Sebanyak tiga orang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai sebesar Rp 4,1 miliar.
Ketiga tersangka korupsi tukin tersebut yakni LN selaku bendahara pengeluaran, kemudian BR (Kaur Kepegawaian), dan SR (operator).
Berkas kasus ketiga tersangka berikut barang bukti kini telah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung.
“Pada 10 Mei 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pelimpahan Tersangka dan barang Bukti (Tahap II) Ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut Kepengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan Persidangan,” kata I Made Agus Putra Adnyana, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Lampung Timur Ditangkap di Kalimantan
I Made Agus mengungkapkan ada tiga indikasi penyimpangan yang menjadi modus ketiga tersangka dalam melakukan korupsi uang tukin tersebut.
Pertama, kata I Made Agus, melakukan mark up atau penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung. Dimana, setelah uang masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi LN.
Kedua, mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin dimana sebelumnya tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI. Namun, sejak bulan Maret 2022, tukin dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, sementara pengajuan tukin ke rekening Bank BNI tetap dilakukan atau double klaim.
Ketiga, para tersangka mengajukan tukin ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji.
I Made Agus menyebutkan berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing tersangka yakni oleh LN sebesar Rp.3.171.872.638. Lalu, BR sebesar Rp.313.812.300, dan SR sebesar Rp.586.752.300.
“Sehingga, total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut sebesar Rp.4.124.352.470,” kata I Made Agus.
“Adapun total keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan Ke Kas Negara sebesar Rp. 964.000.000. Sehingga, total kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp. 3.160.352.470,” lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Retribusi Sampah Rp 6 M, Eks Kadis LH Bandar Lampung Jadi Tersangka
I Made Agus mengungkapkan perbuatan LN, BR dan SR tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Baca Juga: Polda Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Jalan Sutami, Kerugian Negara Rp 29 Miliar
(Yar/P1)