LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari mengatakan pelaku berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Sedangkan korban berinisial KA (24), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.
Menurut Kapolres, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada kamis (5/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya terlibat perselisihan dengan dua orang tak dikenal yang menggunakan motor CRF.
“Dari perselisihan tersebut salah seorang yang tidak dikenal itu turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke korban. Korban pun langsung tak sadarkan diri dan dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru. Sedangkan dua orang yang tidak dikenal tersebut melarikan diri,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Akibat kejadian itu, lanjut Kapolres, korban mengalami koma lantaran mengalami luka lebam pada kepala bagian depan. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Setelah menerima perawatan medis selama 1 hari di rumah sakit, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Merespons kejadian tersebut, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Polisi menerima penyerahan diri pelaku dari pihak keluarga.
“Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 helai kaos pendek warna putih dan celana levis panjang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata KApolres, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur
(And/P1)