Lampung77.com
Rabu, 5 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berujung Korban Tewas di Lampung Timur, Pelaku Diamankan Polisi

Andono
Senin, 9 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Penganiayaan di Lampung Timur

Polisi mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Lampung Timur. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari mengatakan pelaku berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Sedangkan korban berinisial KA (24), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

Menurut Kapolres, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada kamis (5/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya terlibat perselisihan dengan dua orang tak dikenal yang menggunakan motor CRF.

“Dari perselisihan tersebut salah seorang yang tidak dikenal itu turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke korban. Korban pun langsung tak sadarkan diri dan dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru. Sedangkan dua orang yang tidak dikenal tersebut melarikan diri,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Akibat kejadian itu, lanjut Kapolres, korban mengalami koma lantaran mengalami luka lebam pada kepala bagian depan. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Setelah menerima perawatan medis selama 1 hari di rumah sakit, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Merespons kejadian tersebut, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Polisi menerima penyerahan diri pelaku dari pihak keluarga.

“Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 helai kaos pendek warna putih dan celana levis panjang,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata KApolres, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur

(And/P1)

Tag PembunuhanPenganiayaanPenganiayaan di Lampung Timur

BERITA TERKAIT

Penganiayaan

Kronologi Wanita di Bandar Lampung Potong Alat Kelamin Pacar hingga Nyaris Putus

Selasa, 21 Oktober 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Kronologi Siswi SMA Asal Lampung Timur Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Siswi SMA asal Lampung Timur dibunuh pria beristri di Lampung Tengah

Siswi SMA Asal Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Jumat, 19 September 2025
Garis Polisi

Pembunuh IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Suami Korban

Jumat, 22 Agustus 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Klasemen dan Jadwal Super League Pekan Ini: Bhayangkara Presisi Lampung FC Jamu Bali United

Ada Fenomena Supermoon, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lampung

Harga Emas Antam Naik Hari Ini Selasa 4 November 2025

Supermoon Hiasi Langit Indonesia 5 November 2025, Ini Waktu Terbaik Melihatnya!

Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Hari Ini Selasa 4 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com