LAMPUNG77.com – Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Lampung tahun 2026 resmi dimulai. Cek Syaratnya!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan pada tahun 2026 ini selama tiga bulan yakni mulai hari ini, 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga:
Gubernur Lampung Hapus Uang Komite SMA, SMK dan SLB Negeri
Dalam program ini terdapat sejumlah kemudahan dan keringanan yang diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya, wajib oajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. Selain itu, ada pula diskon pajak kendaraan hingga mutasi atau balik nama.
Berikut selengkapnya rincian program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Lampung tahun 2026 seperti dilihat di laman Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Selasa (2/6/2026).
Tunggakan 1 Tahun atau Lebih
– Membayar pokok PKB tahun berjalan dan 50% pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus.
Mutasi dan/atau Balik Nama Dalam Daerah
– Diskon PKB tahun berjalan R2 50% dan R4 25%.
– Jika ada tunggakan PKB, membayar 50% PKB pokok tunggakan PKB tahun pertama.
Mutasi Masuk Provinsi Lampung
– Diskon PKB tahun pertama 50% dan tahun kedua 50%
Kendaraan Taat Membayar Pajak (Mendapatkan Diskon PKB Tahun Berjalan)
– Keringanan 5% untuk kendaraan yang membayar tepat waktu.
– Keringanan 15% untuk kendaraan yang taat membayar 4 tahun berturut-turut (Di tahun ke 5 mendapat diskon 15% karena sekaligus akan perpanjangan).
– Keringanan 20% untuk untuk kendaraan yang taat membayar 4 tahun berturut-turut dan usia kendaraan di atas 10 tahun.
– Keringanan 25% untuk untuk kendaraan yang taat membayar 4 tahun berturut-turut dan usia kendaraan di atas 15 tahun dan seterusnya.
– Denda dan pajak progresif dihapus
Kendaraan Umum yang Melakukan Investasi di Provinsi Lampung
– Diskon PKB 40%+20%
– Diskon BBN1 54%
Kendaraan yang Masih Atas Nama Orang Lain/Belum Balik Nama
– Pembayaran pajak kendaraan bermotor pengesahan tahunan di Provinsi Lampung dapat dilakukan tanpa menunjukkan KTP pemilik lama. (Dengan syarat mengisi surat pernyataan di tahun berikutnya bersedia melakukan proses registrasi balik nama kendaraan ke pemilik baru).
Berkas Persyaratan
Berkas persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:
Pengesahan Tahunan
– KTP Asli
– Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan.
– STNK Asli
– Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
Perpanjangan STNK/Ganti Plat
– Cek fisik kendaraan
– KTP Asli
– Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan.
– STNK Asli
– BPKB Asli
– Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
Bea Balik Nama
– Cek fisik kendaraan
– KTP Pemilik Baru
– Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan.
– STNK Asli
– BPKB Asli
– Kwitansi Jual Beli Bermaterai
– Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
Mutasi/Cabut Berkas
– Cek fisik kendaraan
– KTP Pemilik Baru
– Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: Surat pengantar dengan KOP perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan.
– STNK Asli
– BPKB Asli
– Kwitansi Jual Beli Bermaterai
– Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
(Yar/P1)

