Lampung77.com – Seorang pemuda setubuhi gadis belia berusia 14 tahun di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ulah tak senonoh pelaku terbongkar setelah ibu korban melihat chat WhatsApp putrinya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui berinisial AM (18) tersebut ditangkap polisi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban dengan Nomor: LP/B-774/XI/2021/POLDA LPG/RESPESAWARAN tertanggal 8 November 2021.
“Pada Kamis 12 Mei 2022 sekira jam 14.30 WIB, penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah. Berbekal informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor dan langsung mengamankannya. Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Menurut Supriyanto, barang bukti yang diamakan diantaranya 1 helai Celana panjang warna hitam, 1 helai baju lengan pendek warna biru motif bunga, 1 helai miniset warna hijau putih, dan 1 helai celana dalam warna putih.
Baca Juga: Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan
Supriyanto menjelaskan kronologi kasus Tindak Pidana Persetubuhan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Peristiwa asusila terhadap anak di bawah umur tersebut berawal saat pelaku mengajak korban untuk bertemu. Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan.
“Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat WhatsApp dari handphone korban bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” jelasnya.
Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar
(Yar/P1)