LAMPUNG77.com – Seorang gadis berusia 13 tahun diperkosa di rumah kosong di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Pelaku telah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial YE (35), seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pugung pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
AKP Khairul menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat (16/5/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Pugung.
Menurutnya, kejadian itu bermula saat korban menginap di rumah temannya dan dijemput oleh pelaku pada sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaksa beralasan korban sedang dicari oleh orang tuanya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Lantaran pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, gadis belia itu pun mengikutinya tanpa curiga. Namun, setelah dijemput, bukannya langsung pulang ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan menganiaya bahkan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujar AKP Khairul.
Ia mengungkapkan, setelah kejadian, korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian alat vitalnya dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang, Kota Agung.
“Orang tua korban tak terima atas kejadian tersebut dan akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu helai baju kaos warna cokelat dan satu helai celana jeans warna hitam yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Khairul.
(Yar/P1)