Pelaku lalu menyabetkan celurit tersebut ke arah korban dan mengenai bahu sebelah kiri dan perut sebelah kiri korban.
“Korban mengalami luka robek pada bagian tangan dengan 14 jahitan dan luka diperut dengan 8 jahitan. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit oleh para saksi,” kata Hendra.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan FH, ia melakukan penganiayaan tersebut karena dipicu masalah pribadi yang pernah terjadi beberapa tahun silam yang menurutnya tidak tuntas.
“Masalah pribadi, sebenarnya sudah lama. Cuma enggak pernah tuntas karena dia enggak pernah mau meminta maaf,” kata FH di Mapolres Tanggamus.
Ia juga mengaku penganiayaan itu merupakan spontanitas saat dirinya melihat korban datang ke kantor. Pelaku pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
“Waktu itu spontan aja saat saya lihat korban datang. Jadi saya ambil celurit di mobil hingga terjadi penganiayaan tersebut. Saya sangat menyesal,” kata dia.
Baca Juga: Aniaya Ibu Kandung, Pria di Lampung Tewas Dibunuh Ayah dan Dua Adiknya
(Yar/P1)