Lampung77.com – Lantaran menganiaya ibu kandungnya, seorang pria bernama Firman Firdaus (36), warga Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, tewas dibunuh ayah dan dua adiknya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan ketiga pelaku pembunuhan tersebut yakni Ayah korban bernama Sahri (65), serta dua adiknya yaitu Deni Irawan (31) dan Riswan Efendi (27).
“Tersangkanya masih merupakan satu darah yaitu dua orang adik, dan Ayahnya sendiri yang melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Doffie, didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, saat Konferensi Pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (4/4/2022).
Kapolres mengatakan korban merupakan residivis yang sudah dua Kali masuk penjara. Dalam kesehariannnya, korban ini kerap dianggap meresahkan masyarakat dan keluarganya.
Menurut Kapolres, ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sudah tidak tahan dengan sikap korban yang kerap memperlakukan ibunya dengan tidak baik.
“Tempramen Korban sangat kasar pada Ibunya. Sudah sering (Ibunya) diperlakukan kasar, bahkan sampai ditampar oleh korban. Padahal, itu Ibu kandungnya,” ungkap Kapolres.
“Dalam posisi ini, kita sebagai penegak Hukum, wajib menjalankan proses hukum, walaupun kita ketahui kejadian ini karena pelaku sudah enggak tahan lihat Ibunya diperlakukan tidak baik dan kasar oleh Korban,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga: 7 Fakta Peristiwa Pembunuhan Bocah di Lampung Timur
Menurut Edi Qorinas, terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban meninggal dengan tidak wajar.
Klik ke halaman selanjutnya >>>