Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lagi, Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Pringsewu, Dua Muncikari Ditangkap

Lampung77
Minggu, 20 Februari 2022
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Prostitusi di Pringsewu

Suami-Istri diduga muncikari ditangkap polisi dalam kasus prostitusi di Pringsewu. (Foto: Dok.Polres Pringsewu)

Lampung77.com – Polisi kembali membongkar kasus prostitusi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu mengamankan suami-istri berinisial SG (64) dan BR (46), warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Keduanya diduga sebagai muncikari.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan kedua pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya diringkus atas dasar laporan masyarakat.

“Benar, kemarin kami telah mengamankan sepasang suami istri karena menjadi muncikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya,” kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Menurut Kapolsek, kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil (PSK) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Selain itu, keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat layanan esek-esek tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, lanjut Kapolsek, diketahui jika bisnis prostitusi tersebut telah digeluti selama enam bulan terakhir.

“Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,” ungkapnya.

Baca Juga: Prostitusi di Tanggamus Terbongkar, 3 PSK dan 1 Muncikari Diamankan

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 ribu diamankan ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi juga berhasil membongkar praktik prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (55), warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, yang diduga sebagai muncikari.

Baca Juga: Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu Lampung, Polisi Amankan Seorang Muncikari

(Yar/P1)

Tag Hukum & KriminalLampungPringsewuProostitusi di PringsewuProstitusi

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Garis Polisi

2 Bocah di Lampung Alami Luka Bakar Terkena Ledakan Mainan

Jumat, 7 Maret 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Korban di Pesawaran

Senin, 23 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com