Lampung77.com – Polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (55), warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, yang diduga sebagai muncikari.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio, menjelaskan pelaku JM diamankan di rumahnya pada Kamis (17/2/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku ditangkap atas dugaan telah terlibat dalam perkara praktik prostitusi dan diduga berperan sebagai mucikari.
Menurut Wakapolres, pelaku menyiapkan sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk ditawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp 200 ribu sekali kencan.
Selain itu, pelaku juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya untuk digunakan sebagai tempat layanan esek-esek tersebut.
Wakapolres mengatakan, dari praktik prostitusi itu, pelaku mengaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu dalam sekali kencan.
Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar
“Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK. Dari pekerjaannya tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu,” kata Wakapolres, di Mapolsek Pringsewu Kota, Jumat (18/2/2022).
Klik ke halaman selanjutnya >>>