LAMPUNG77.com – PT Jasa Raharja Lampung gerak cepat melakukan proses santunan korban kecelakaan maut di Tol Cipali. Kurang dari 24 jam, petugas Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban.
Dalam kecelakaan maut yang melibatkan mobil Elf bernomor polisi BE-7031-VA dan truk di Tol Cipali pada Senin (19/9/2022) tersebut, tiga orang meninggal dunia dan belasan luka-luka. Tiga korban tewas merupakan pengemudi dan penumpang mobil Elf. Ketiganya adalah warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasubag Humas Jasa Raharja Lampung, Achmat Saiful mengatakan pasca mendapat informasi adanya kecelakaan maut itu, pihaknya langsung melakukan survei dengan mendatangi rumah duka di wilayah Tanggamus, Lampung.
“Dan kemarin sudah langsung kami serahkan santunannya kepada ahli waris korban,” kata Achmat Saiful, Kasubag Humas Jasa Raharja Lampung, saat dihubungi, Selasa (20/9/2022) pagi.
Untuk diketahui, korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja dan berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. Sesuai aturan yang berlaku, besaran santunan korban meninggal dunia yakni sebesar Rp 50 juta.
Berdasarkan informasi dari Jasa Raharja Lampung, berikut ini identitas tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Cipali:
1. Suwito (40), laki-laki, alamat Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Lampung.
2. Mudiono (49), laki-laki, alamat Datarajan Blok III, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Lampung.
3. Muhammad Wahyu Pratama (10), laki-laki, alamat Air Abang, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Lampung.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Tanggamus, Lampung, dikabarkan meninggal dunia dalam Kecelakaan maut di Tol Cipali KM 135, Senin (19/9/2022). Ketiga korban merupakan pengemudi dan penumpang mobil Elf bernomor polisi BE-7031-VA.
Mobil minibus yang ditumpangi para korban tersebut terlibat kecelakaan dengan sebuah truk pada sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Elf di Tol Cipali, 3 Warga Tanggamus Lampung Meninggal Dunia
(Yar/P1)