LAMPUNG77.COM – Pilu. Seorang siswi SMP disetubuhi Ayah kandung hingga hamil 5 bulan di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Informasi yang diperoleh, pelaku berinisial MY. Ia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 9 itu berkali-kali. Terakhir, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada 5 November 2023.
Peristiwa asusila itu kemudian dilaporkan saudara korban ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur. Pelaku pun ditangkap polisi.
Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur tersebut.
“Tersangka telah kita amankan dan sedang kita lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Johannes, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com. Selasa (14/11/2023).
Menurut Johanes, dari keterangan pelaku, saat melakukan aksi bejatnya ia sempat mencekik korban.
Pelaku kemudian memaksa korban agar masuk ke kamar dan berbuat tak senonoh terhadap putri kandungnya itu. Akibat hubungan terlarang tersebut, korban kini hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
“Dari hasil pemeriksaan, korban telah hamil 5 bulan,” lanjutnya.
“Tersangka diancam Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
(And/Tim/P1)