LAMPUNG77.com – Seorang Ayah di Lampung Timur tega mencabuli anak kandung selama kurun waktu 2 tahun hingga korban mengalami depresi. Akibat ulah bejatnya, pelaku pun ditangkap polisi.
Pelaku yakni berinisial Y (40), warga kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Ia diamankan polisi setelah dilaporkan oleh keluarganya.
“Tersangka Y (40) warga Kecamatan Pekalongan diduga nekat mencabuli anak kandungnya sebanyak 4 kali selama kurun waktu 2 tahun berjalan,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur, Jumat (21/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap putri kandungnya, S (14), tersebut terakhir pada Mei 2024. Pelaku mengaku tak sadar saat menggauli anak kandungnya itu hingga berkali-kali.
“Tersangka juga mengaku aksi bejatnya terjadi karena ditinggal istrinya pergi ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Kapolres.
Selain melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya, pelaku juga mengaku mencabuli anak tetangganya dengan modus memberikan uang kepada korban.
“Tersangka ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan dikediamanya. Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Way Jepara Lampung Timur
(And/P1)