LAMPUNG77.com – FRM (21), dukun cabul di Lampung Tengah ditangkap polisi karena merudapaksa gadis berusia 21 tahun berinisial AN (21).
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, FRM ditangkap Polisi di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (27/8/2024).
“FRM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir FRM dilakukan pada Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
AKP Edi Suhendra menjelaskan, modua pelaku melancarkan aksi bejatnya yakni dengan dalih sebagai ritual untuk mengecek keadaan janin dalam kandungan korban. FRM pun lantas memberikan syarat bahwa korban harus berhubungan suami istri dengannya.
Saat itu, lanjut AKP Edi Suhendra, FRM memberikan doktrin bahwa janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya.
“Sudah jelas perbuatan itu hanyalah akal-akalan atau kedok FRM untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korban,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengungkap bahwa selain merudapaksa korban AN, FRM ternyata juga mematok tarif sebesar Rp 10 juta. Saat sadar, korban pun lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolsek mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Kita dapatkan FRM di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan, pelaku pun mengakui perbuatannya,” katanya.
Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“FRM dijerat pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca Juga: Pria yang Setubuhi Gadis hingga 8 Kali di Pringsewu Ternyata Dukun Palsu
(Yar/P1)