Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya.
Kemudian, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban, 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, dan 1 lembar dokumen surat tugas.
Reynold menyebutkan kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 9 wanita asal Lampung. Para korban rencananya akan dikirim ke Singapura.
Sembilan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Mereka direkrut oleh seseorang berinisial S.
Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Orang, 9 Wanita Mau Dikirim ke Singapura
(Yar/P1)