Lampung77.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 9 wanita asal Lampung. Para korban rencananya akan dikirim ke Singapura.
Sembilan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Mereka direkrut oleh seseorang berinisial S.
Ditreskrimum Polda Lampung melalui Plh Direskrimum, AKBP Khoirun Hutapea mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke Negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART),” kata AKBP Khoirun Hutapea, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Waydinsyah, saat Konferensi Pers di gedung Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (15/2/2022).
Menurut Khoiron, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau setara sekitar Rp5,8 juta sehingga mereka tergiur.
Menurutnya, para korban juga sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di sebuah perusahaan di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang-orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang, Suami-Istri Asal Lampung Ditangkap di Tangerang
(Yar/P1)