LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 15 orang pelaku diringkus polisi.
Pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan. Sedangkan untuk para korban ada yang dijadikan pekerja migran ilegal hingga dipaksa bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri yakni Malaysia dan Jepang. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial,” kata Umi, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (22/11/2024).
Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku dengan melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu.
“Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” ungkapnya.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” lanjutnya.
Umi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang mencurigakan.
“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” pungkasnya.
Dari hasil operasi ini, Polda Lampung menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat dalam menumpas tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Pilu, Pekerja Migran Asal Lampung Timur Belasan Tahun Jadi Budak di Arab Saudi
(Yar/P1)