LAMPUNG77.com – Seorang maling dihajar warga usai tertangkap mencuri sepeda motor di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampumg.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengatakan pelaku berinisial DPS (24), warga Pekon Waypring, Kecamatan Pugung, Tanggamus, itu ditangkap pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
“DPS ditangkap sesaat setelah beraksi membawa kabur sepeda motor milik korban, Redi Kurniawan (30), warga Pekon Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa pencurian itu bermula saat korban tengah berkunjung ke rumah seorang temannya di Pekon Landbaw dengan membawa sepeda motor Yamaha Soul warna merah bernomor polisi BE-3340-ZE.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah temannya tanpa dikunci stang. Korban bersama temannya, Maryanto, ketika itu sedang asyik mengobrol di dalam rumah hingga dinihari.
Saat ke dapur, teman korban melihat dari jendela ada seseorang mendekati sepeda motor milik korban. Ia pun segera memberi tahu korban. Keduanya lantas berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Mendengar teriakan korban, pelaku kemudian berusaha melarikan diri dan merobohkan sepeda motor yang dicurinya. Pelaku kabur ke arah pemukiman warga.
“Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung bereaksi cepat. Mereka turut serta dalam pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Lantaran kesal dengan ulah pelaku, warga pun emosi dan menghajar pelaku. Beruntung, pihak kepolisian segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Upaya aksi warga tersebut tidak berlangsung lama karena Bhabinkamtibmas bersama polisi dari Unit Reskrim Polsek Talang Padang tiba di tempat kejadian,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengapresiasi keberanian dan kecepatan tanggap warga dalam membantu mengamankan tersangka.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal,” kata AKP Bambang Sugiono.
Kapolsek menyebut bahwa dalam aksi itu, tersangka melakukan kejahatannya bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
“Rekannya kabur dari lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian,” lanjutnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban telah diamankan ke kantor Polsek Talang Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Korban juga sudah membuat laporan secara resmi.
“Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Yar/P1)