LAMPUNG77.com – Pria di Pesawaran, Lampung, tertangkap polisi dan warga karena mencuri kotak amal masjid dan mushola. Pelaku sempat menyimpan hasil curiannya di sebuah gubuk kosong.
Pelaku berinisial MUS (23), warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Pelaku sebelumnya menggasak uang kotak amal Mushola Al-Barokah dan Masjid Al Muhajirin di Dusun Ketapang Barat, Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju mengatakan pelaku ditangkap saat berada di sebuah gubuk kosong milik warga setempat.
“Pelaku berikut barang bukti hasil aksinya yang disimpan di salah satu gubuk kosong milik warga setempat telah diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo Widodo, dalam keterangannya, Minggu (8/8/2022).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, pihakya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Kemudian, 1 buah gunting, dan kabel listrik, 2 kotak amal, 1 unit Handphone merk Evercross, serta uang tunai Rp 20 ribu.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di Mushola AL Barokah pada Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku menggasak 1 unit ampli dan mic pengeras suara serta uang tunai di dalam kotak amal mushola yang diperkirakan berjumlah sekitar RP 500 ribu.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Pencurian Sapi, Harga Emas Turun, hingga Kecelakaan di SPBU Tol Lampung
Kemudian, pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku juga menggasak uang kas masjid dengan cara memecahkan kotak amal yang didalamnya diperkirakan berisi uang sebesar Rp 3 juta.
Kapolsek menambahkan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan sesuai laporan polisi: Lp / B-196 / VIII / 2022 / Polda LPG / Polres Psw / Polsek Padang Cermin, tertanggal 3 Agustus 2022.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Sembunyi di Kandang Ayam, Pencuri Motor Diringkus Polisi di Tanggamus
(Yar/P1)