LAMPUNG77.com – Dua pencuri sepeda motor (curanmor) diringkus Tim Khusus Gabungan Satreskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus. Salah satu pelaku ditangkap saat bersembunyi di kandang ayam milik warga.
Pelaku yakni berinisial AD (17) dan RS (23), keduanya merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku ditangkap polisi dengan dibantu warga usai beraksi di depan kios Penjahit Jhon Tailor Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Jumat (24/6/2022) lalu.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kunci letter T, handphone Samsung J 2 Prime, motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi, serta motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi A-3421-ZZ milik korban bernama Santibi (35).
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, melalui Kasi Humas Iptu M. Yusuf mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat petugas yang tengah melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan mencurigai dua orang terduga pelaku curanmor ketika masyarakat sedang melaksanakan Sholat Jumat.
Baca Juga: Viral, Motor Curian Ditemukan di Semak-semak di Tanggamus Lampung
“Tim kemudian langsung membuntutinya dari Pekon Batu Kramat, Kota Agung Timur, hingga ke Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting. Saat tiba di Gisting Bawah, kedua orang yang dicurigai itu berputar arah karena melihat sepeda motor yang diparkir di teras kios jahit Jhon Tailor. Salah seorangnya lalu turun dan berhasil menghidupkan (mencuri) motor korban,” ujar Yusuf, dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Mengetahui hal tersebut, lanjut Yusuf, personel tim khusus kemudian melakukan penutupan jalan menggunakan mobil sehingga salah seorang pelaku yakni AD yang merupakan eksekutor berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan, rekannya RS sempat melarikan diri.
Dibantu warga setempat, polisi kemudian melakukan penyisiran terhadap pelaku yang melarikan diri. Berselang 7 jam pencarian, pelaku RS berhasil ditangkap saat bersembunyi di kandang ayam warga tepatnya di Blok 8 Pekon Gisting Bawah.
“Tersangka AD ditangkap pada pukul 12.30 WIB tidak jauh dari TKP, sementara rekannya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Blok 8 Pekon Gisting Bawah sekitar pukul 18.30 WIB,” jelasnya.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, korban Santibi yang merupakan penjahit di Jhon Tailor menceritakan peristiwa pencurian itu terjadi saat ia sedang melaksanakan Sholat Jumat.
“Kurang tahu (Kronologi) pencuriannya, soalnya saya sedang Sholat Jumat. Pas pulang sudah rame-rame, enggak tahunya motor saya (hilang),” kata Santibi, usai membuat laporan di Mapolres Tanggamus.
“Kontak motornya yang dirusak. Motor sudah didorong sekitar 2 meter oleh pelaku,” lanjutnya.
Baca Juga: Hanya 5 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Lampung Timur
(Yar/P1)