LAMPUNG77.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap pelaku penculikan dan pemerkosa anak di bawah umur asal Kota Serang, Banten.
Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun berinisial SB. Pelaku diamankan Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di wilayah Jawa Tengah.
“Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, saat konferensi pers di Gedung Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (6/3/2023).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait kasus penculikan dan rudakpasa anak di bawah umur tersebut pada 22 Januari 2023.
Usai mendapat informasi itu, kata Rahmad Hidayat, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen, dan UPTD PPA Provinsi Banten.
“(Koordinasi) untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung. Hal ini dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya.
Selain itu, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, banten, tersebut di rumah aman.
“Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Menurut AKBP Rahmad Hidayat, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku di wilayah Jawa Tengah pada Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka, pada pukul 19.50 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Atas kejahatannya melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga: Jaringan Eksploitasi Seksual Anak Via Grup WhatsApp Terbongkar, Ada 12 Korban Asal Lampung
Dua Kali Rudapaksa Korban
AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan,dari keterangan yang disampaikan pelaku, diketahui bahwa pelaku sempat melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali.
Pada saat itu, pelaku SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur (Lamtim). Korban kemudian diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu sehingga korban merasa mengantuk. Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.
“Pada saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatnya dari aksi pertama,” pungkas AKBP Rahmad Hidayat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penculik Anak di Lampung Timur, Motif Pelaku Minta Imbalan Uang, Ini Modusnya
(Yar/P1)