LAMPUNG77.com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pembegalan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Rabu (25/6/2025), mengatakan, pelaku berinisial RM (28), warga kecamatan Parda Suka, Kaur, Provinsi Bengkulu.
Menurut Kapolres, peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) lalu. Saat itu, korban AP baru selesai membuat SIM C dan akan menuju Kota metro.
Namun, setibanya di Jalan Umum Desa Negara Nabung, korban dihadang oleh 2 orang tidak dikenal dengan mengendarai motor Honda beat. Salah seorang pelaku membawa sebilah golok dan langsung mengambil tas Serta uang korban sebesar Rp 600.000. Atas kejadian tersebut, pelaku kemudian melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Usai menerima laporan tersebut, kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, pada Selasa (24/6/2025) dinihari.
Dari penangkapan pelaku tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok bergagang coklat.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. Sementara untuk rekan pelaku berinisial R saat ini berstatus sebagai DPO,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pembegal Bocah hingga Korban Terseret Motor di Bandar Lampung
(And/P1)